Tugas dan Fungsi Pendamping Sosial

Berikut ini kami sampaikan Tugas dan Fungsi Pendamping Sosial


  1. Kesehatan dan masyarakat umum;
  2. Menyelengarakan kegiatan pertemuan awal dan validasi data calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH;
  3. Melakukan kegiatan verifikasi komitmen kehadiran komponen KPM PKH pada layanan fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan setiap bulannya;
  4. Melakukan pemutakhiran data KPM PKH setiap ada perubahan;
  5. Memfasilitasi akses kepada layanan pendidikan, layanan kesehatan dan layanan kesejahteraan sosial kepada anggota keluarga KPM PKH;
  6. Memfasilitasi dan melakukan penanganan masalah dan pengaduan KPM PKH;
  7. Melakukan pendampingan KPM PKH untuk pemenuhan komitmen dan kewajiban kehadiran pada layanan fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan sesuai dengan ketentuan;
  8. Melakukan kegiatan pertemuan peningkatan kemampuan keluarga (P2K2) setiap bulan untuk tujuan perubahan perilaku di bidang pendidikan, perlindungan anak, kesehatan, ekonomi dan kesejahteraan sosial yang lebih baik bagi seluruh KPM PKH;
  9. Melakukan mediasi, fasilitasi dan advokasi kepada KPM PKH untuk mendapatkan bantuan PKH dan bantuan dari program-program komplementer, meliputi KKS, KIS, KIP, KUBE/UEP, RASTRA, Rumah Tinggal Layak Huni, Subsidi Energi, serta bantuan dari program komplementer lainnya.


Dalam melaksanakan Tugas dan Fungsi tersebut di atas, Pendamping Sosial berkewajiban:

  1. Melaksanakan seluruh ketentuan dan kebijakan program sesuai Pedoman Umum PKH dan ketentuan lain yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial;
  2. Melakukan koordinasi dengan aparat kecamatan, pemerintahan desa/kelurahan, UPT Pendidikan dan UPT Kesehatan terkait dengan pelaksanaan PKH di lokasi tugasnya;
  3. Melakukan koordinasi dan membangun kemitraan dengan unsur-unsur di luar PKH termasuk unsur-unsur berbasis masyarakat dalam rangka pengembangan dan pemberdayaan KPM PKH di lokasi tugasnya;
  4. Melakukan koordinasi dengan petugas penyedia layanan pendidikan dan layanan kesehatan terkait pelaksanaan verifikasi komitmen KPM PKH;
  5. Melakukan koordinasi dengan petugas bayar terkait pelaksanaan penyaluran bantuan PKH di lokasi tugasnya;
  6. Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Koordinator Kabupaten/Kota dan bekerjasama dengan Operator PKH tingkat Kabupaten/Kota dan Pendamping Sosial PKH lain di lokasi tugasnya;
  7. Mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan serta kegiatan bimbingan teknis tentang PKH yang diselengarakan oleh Kementerian Sosial maupun Dinas Sosial Provinsi, Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota Pelaksana PKH;
  8. Membantu Pemerintah/Pemerintah Daerah dalam melakukan pendataan dan pelaporan terkait dengan program-program perlindungan dan jaminan sosial serta program penanggulangan kemiskinan;
  9. Bertanggung jawab terhadap capaian target dan kualitas pelaksanaan PKH di lokasi tugasnya;
  10. Melakukan pencatatan dan pembuatan laporan kegiatan pendampingan PKH secara periodik sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

0 komentar: