Dinas Sosial Kabupaten Aceh Besar Gelar Rakor PKH



Kota JanthoPemkab Aceh Besar sangat mengapresiasi program pemerintah melalui Kementerian Sosial tentang Program Keluarga Harapan (PKH) karena diarahkan untuk membantu kelompok sangat miskin dalam memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesehatan.
Penegasan itu disampaikan Bupati Aceh Besar Ir Mawardi Ali yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Aceh Besar, M Ali SSos Msi saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) PKH Kabupaten Aceh Besar Tahun 2018, di Hotel Hijrah, Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kamis (5/7/2018). 
"Program ini sangat membantu pemerintah daerah khususnya di Aceh Besar dalam upaya memperkecil tingkat kehidupan masyarakat yang masih berada di bawah garis kemiskinan," tandasnya,
Dikatakan, dalam pelaksanaan program PKH Aceh Besar merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi Aceh yang mulai melaksanakan tersebut sejak tahun 2012, dimana pada saat itu PKH diimplementasikan di 13 kecamatan dari 23 kecamatan yang ada di Aceh Besar.

Kemudian kata Mawardi pada tahun 2014 ditambah 7 kecamatan dan tahun 2015 ditambah lagi 3 Kecamatan, sehingga pada tahun 2016, pelaksanaan PKH telah mencakup seluruh Kecamatan diwilayah Kabupaten Aceh Besar.
"Total Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menjadi peserta PKH mencapai 22.715 KPM dan jumlah dana yang disalurkan mencapai Rp 60 milyar lebih. Untuk itu, program ini diharapkan dapat berjalan dengan baik dan mampu memberikan dampak di masyarakat," demikian Bupati Aceh Besar.
Sebelumnya Kepala Dinas Sosial Aceh Besar, Jakfar SP mengatakan, peserta rakor berjumlah 120 orang tersebut berasal dari unsur kecamatan, pendamping dan operator PKH kabupaten, perbankan, tim Pro Abes, masyarakat, guru serta SKPD terkait. 
Ia beiharap melalui kegiatan ini dapat mengetahui keberhasilan, permasalahan dan pemecahan masalah terhadap kerja pendamping PKH di lapangan. "Semoga Rakor sehari ini dapat menghasilkan kesepakatan yang memperkuat proses pelaksanaan kegiatan PKH ke depan," pungkas Jakfar.


1 komentar:

Tugas dan Fungsi Pendamping Sosial

Berikut ini kami sampaikan Tugas dan Fungsi Pendamping Sosial


  1. Kesehatan dan masyarakat umum;
  2. Menyelengarakan kegiatan pertemuan awal dan validasi data calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH;
  3. Melakukan kegiatan verifikasi komitmen kehadiran komponen KPM PKH pada layanan fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan setiap bulannya;
  4. Melakukan pemutakhiran data KPM PKH setiap ada perubahan;
  5. Memfasilitasi akses kepada layanan pendidikan, layanan kesehatan dan layanan kesejahteraan sosial kepada anggota keluarga KPM PKH;
  6. Memfasilitasi dan melakukan penanganan masalah dan pengaduan KPM PKH;
  7. Melakukan pendampingan KPM PKH untuk pemenuhan komitmen dan kewajiban kehadiran pada layanan fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan sesuai dengan ketentuan;
  8. Melakukan kegiatan pertemuan peningkatan kemampuan keluarga (P2K2) setiap bulan untuk tujuan perubahan perilaku di bidang pendidikan, perlindungan anak, kesehatan, ekonomi dan kesejahteraan sosial yang lebih baik bagi seluruh KPM PKH;
  9. Melakukan mediasi, fasilitasi dan advokasi kepada KPM PKH untuk mendapatkan bantuan PKH dan bantuan dari program-program komplementer, meliputi KKS, KIS, KIP, KUBE/UEP, RASTRA, Rumah Tinggal Layak Huni, Subsidi Energi, serta bantuan dari program komplementer lainnya.


Dalam melaksanakan Tugas dan Fungsi tersebut di atas, Pendamping Sosial berkewajiban:

  1. Melaksanakan seluruh ketentuan dan kebijakan program sesuai Pedoman Umum PKH dan ketentuan lain yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial;
  2. Melakukan koordinasi dengan aparat kecamatan, pemerintahan desa/kelurahan, UPT Pendidikan dan UPT Kesehatan terkait dengan pelaksanaan PKH di lokasi tugasnya;
  3. Melakukan koordinasi dan membangun kemitraan dengan unsur-unsur di luar PKH termasuk unsur-unsur berbasis masyarakat dalam rangka pengembangan dan pemberdayaan KPM PKH di lokasi tugasnya;
  4. Melakukan koordinasi dengan petugas penyedia layanan pendidikan dan layanan kesehatan terkait pelaksanaan verifikasi komitmen KPM PKH;
  5. Melakukan koordinasi dengan petugas bayar terkait pelaksanaan penyaluran bantuan PKH di lokasi tugasnya;
  6. Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Koordinator Kabupaten/Kota dan bekerjasama dengan Operator PKH tingkat Kabupaten/Kota dan Pendamping Sosial PKH lain di lokasi tugasnya;
  7. Mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan serta kegiatan bimbingan teknis tentang PKH yang diselengarakan oleh Kementerian Sosial maupun Dinas Sosial Provinsi, Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota Pelaksana PKH;
  8. Membantu Pemerintah/Pemerintah Daerah dalam melakukan pendataan dan pelaporan terkait dengan program-program perlindungan dan jaminan sosial serta program penanggulangan kemiskinan;
  9. Bertanggung jawab terhadap capaian target dan kualitas pelaksanaan PKH di lokasi tugasnya;
  10. Melakukan pencatatan dan pembuatan laporan kegiatan pendampingan PKH secara periodik sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

0 komentar:

Pendamping PKH Aceh Besar Adakan Ghatering


Jantho - Pendamping dan Operator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Aceh Besar, Rabu (7/2/18) mengadakan acara Ghatering Keluarga Besar sesama di pantai Khaju, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.

Koordinator PKH Aceh Besar, Muklis menyatakan agenda rutin setiap setahun sekali ini dengan tujuan mempererat tali silaturrahmi antar sesama Pendamping dan Operator PKH, ujarnya didampingi ketua Panitia Tarmizi SPd.

Hadir pada acara itu, Kadis Sosial Aceh Besar, Jakfar SP, dan Sekretaris Dinsos Aceh Besar, Dra Nurfaizah, Koordinator  Wilayah Aceh 2 Mahmudsyah Putera Adami SPt, dan pejabat lainnya di lingkungan Dinas Sosial Aceh Besar.

0 komentar:

Dengan PKH Kita Berkarya Untuk Bangsa


Program Keluarga Harapan (PKH) terus menjadi program andalan Pemerintah Indonesia guna pengentasan kemiskinan melalui Kementrian Sosial Republik Indonesia. Sasaran dari penerima program ini adalah keluarga-keluarga yang sudah di validasikan data nya sesuai komponen yang di tetapkan dalam PKH itu sendiri dengan istilah Kelompok Penerima Manfaat (KPM).
Sebagai tenaga SDM PKH baru rekruitmen TH 2017 di salah satu kabupaten di propinsi RIAU, saya meyakini bahwa program ini akan memberikan tantangan dan kesempatan untuk berperan serta BERKARYA UNTUK BANGSA. Meskipun belum mengikuti Bimbingan Teknis atau sejenis lainnya tentang PKH sebagaimana yang telah di laksanakan pada SDM PKH sebelumnya namun itikad dan rasa kengintahuan saya tentang PKH secara singkat dan sekilas dapat saya ketahui melalui berbagai informasi pada situs website maupun media sosial yang berhubungan dengan PKH. Sungguh luar biasa dimana tenaga-tenaga SDM PKH baik generasi muda maupun tua pria dan wanita secara bersama-sama berjibaku melaksanakan tugas mulia itu agar PKH benar dapat teraktualisasi dan di aplikasikan di tengah-tengah lingkungan masyarakat indonesia dari sabang sampai merauke secara efektif dan efisien serta tepat sasaran.
Sebagai tenaga Pendamping SDM PKH baru tidak akan menyurutkan semangat dan menjadikan saya pesimis jika saya tidak mampu melaksanakan ini semua sesuai tugas dan fungsi nya seorang pendamping. Namun sebaliknya bahwa saya berkeyakinan penuh akan mampu BERKARYA UNTUK BANGSA melalui PKH dan menjadikan hidup kita lebih baik dan bermakna untuk segenap orang lain,semoga website-website dan Medsos PKH terus bisa berbagi informasi dan pengetahuan sebagai media edukasi kami sebagai tenaga pendamping pemula,agar nantinya kami juga bisa mengikuti jejak-jejak pengabdian dan keberhasilan rekan-rekan SDM PKH yang terlebih dahulu terlibat dan terjun di dunia PKH.

0 komentar:

Mengenal Apa itu BANTUAN PANGAN NON TUNAI (BPNT)


Bantuan Pangan Non Tunai
Adalah bantuan pangan dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui Mekanisme akun Elektronik yang digunakan hanya untuk membeli pangan di e-Warong KUBE PKH/pedagang bahan pangan yang bekerja sama dengan Bank
Himbara.

Bantuan Pangan Non Tunai
Bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran serta memberikan nutrisi yang lebih seimbang kepada KPM secara tepat sasaran dan tepat waktu.

LATAR BELAKANG BANTUAN PANGAN NON TUNAI (BPNT) 
Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial serta untuk mendorong keuangan inklusif, Presiden Republik Indonesia memberikan arahan agar bantuan sosial dan subsidi disalurkan secara non tunai, dengan menggunakan sistem perbankan.

TUJUAN BANTUAN PANGAN NON TUNAI (BPNT) 
  1. Mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan.
  2. Memberikan nutrisi yang lebih seimbang kepada KPM.
  3. Meningkatkan ketepatan sasaran dan waktu penerimaan Bantuan Pangan bagi KPM.
  4. Memberikan lebih banyak pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan.
  5. Mendorong pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs).

Manfaat BANTUAN PANGAN NON TUNAI (BPNT) 
  1. Meningkatkannya ketahanan pangan ditingkat KPM sekaligus sebagai mekanisme perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskin.
  2. Meningkatnya transaksi non tunai dalam agenda GNNT.
  3. Meningkatnya akses masyarakat terhadap layanan keuangan sehingga dapat meningkatkan kemampuan ekonomi yang sejalan dengan SNKI.
  4. Meningkatnya efisiensi penyaluran bantuan sosial.
  5. Meningkatnya pertumbuhan ekonomi di daerah, terutama usaha
    mikro dan kecil di bidang perdanganan.

Prinsip Umum BPNT
  • Mudah dijangkau dan digunakan oleh KPM.
  • Memberikan lebih banyak pilihan dan kendali kepada KPM tentang kapan, berapa, jenis, dan kualitas bahan pangan dengan preferensi.
  • Mendorong usaha eceran rakyat untuk melayani KPM.
  • Memberikan akses jasa keuangan kepada KPM.

Daftar istilah
  • KPM = Keluarga Penerima Manfaat
  • e-Warong KUBE PKH = elektronik Warung Gotong Royong Kelompok Usaha Bersama Program Keluarga Harapan
  • GNNT = Gerakan Nasional Non Tunai
  • SNKI = Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI)
  • HIMBARA = Himpunan Bank Negara (BTN, BNI, BRI dan Bank Mandiri)

0 komentar:

Apa Itu Program Keluarga Harapan (PKH)



SEKILAS TENTANG PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH)

Program keluarga Harapan (PKH) merupakan suatu program penanggulangan kemiskinan. Kedudukan PKH merupakan bagian dari program-program penanggulangan kemiskinan lainnya. PKH berada di bawah koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK), baik di Pusat maupun di daerah. Oleh sebab itu akan segera dibentuk Tim Pengendali PKH dalam TKPK agar terjadi koordinasi dan sinergi yang baik.

PKH merupakan program lintas Kementerian dan Lembaga, karena aktor utamanya adalah dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Departemen Sosial, Departemen Kesehatan, Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Agama, Departemen Komunikasi dan lnformatika, dan Badan Pusat Statistik. Untuk mensukseskan program tersebut, maka dibantu oleh Tim Tenaga ahli PKH dan konsultan World Bank.
Program Keluarga Harapan (PKH) sebenamya telah dilaksanakan di berbagai negara, khususnya negara-negara Amerika Latin dengan nama program yang bervariasi. Namun secara konseptual, istilah aslinya adalah Conditional Cash Transfers (CCT), yang diterjemahkan menjadi Bantuan Tunai Bersyarat. Program ini "bukan" dimaksudkan sebagai kelanjutan program Subsidi Langsung Tunai (SLT) yang diberikan dalam rangka membantu rumah tangga miskin mempertahankan daya belinya pada saat pemerintah melakukan penyesuaian harga BBM. PKH lebih dimaksudkan kepada upaya membangun sistem perlindungan sosial kepada masyarakat miskin.


APA ARTI PROGRAM KELUARGA HARAPAN?

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah suatu program yang memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RSTM), jika mereka memenuhi persyaratan yang terkait dengan upaya peningkatan kualitas sumberdaya manusia (SDM), yaitu pendidikan dan kesehatan.

Tujuan utama dari PKH adalah untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumberdaya manusia terutama pada kelompok masyarakat miskin. Tujuan tersebut sekaligus sebagai upaya mempercepat pencapaian target MDGs. Secara khusus, tujuan PKH terdiri atas: (1) Meningkatkan kondisi sosial ekonomi RTSM; (2) Meningkatkan taraf pendidikan anak-anak RTSM; (3) Meningkatkan status kesehatan dan gizi ibu hamil, ibu nifas, dan anak di bawah 6 tahun dari RTSM; (4) Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, khususnya bagi RTSM.


SIAPAKAH SASARAN PROGRAM KELUARGA HARAPAN?

Sasaran atau Penerima bantuan PKH adalah Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang memiliki anggota keluarga yang terdiri dari anak usia 0-15 tahun dan/atau ibu hamil/nifas dan berada pada lokasi terpilih. Penerima bantuan adalah lbu atau wanita dewasa yang mengurus anak pada rumah tangga yang bersangkutan (jika tidak ada lbu maka: nenek, tante/ bibi, atau kakak perempuan dapat menjadi penerima bantuan). Jadi, pada kartu kepesertaan PKH pun akan tercantum nama ibu/wanita yang mengurus anak, bukan kepala rumah tangga. Untuk itu, orang yang harus dan berhak mengambil pembayaran adalah orang yang namanya tercantum di Kartu PKH.

Calon Penerima terpilih harus menandatangani persetujuan bahwa selama mereka menerima bantuan, mereka akan: (1) Menyekolahkan anak 7-15 tahun serta anak usia 16-18 tahun namun belum selesai pendidikan dasar 9 tahun wajib belajar; (2) Membawa anak usia 0-6 tahun ke fasilitas kesehatan sesuai dengan prosedur kesehatan PKH bagi anak; dan (3) Untuk ibu hamil, harus memeriksakan kesehatan diri dan janinnya ke fasilitats kesehatan sesuai dengan prosedur kesehatan PKH bagi lbu Hamil


KOMPONEN APA SAJA YANG MENJADI FOKUS PROGRAM KELUARGA HARAPAN?

Dalam pengertian PKH jelas disebutkan bahwa komponen yang menjadi fokus utama adalah bidang kesehatan dan pendidikan. Tujuan utama PKH Kesehatan adalah meningkatkan status kesehatan ibu dan anak di Indonesia, khususnya bagi kelompok masyarakat sangat miskin, melalui pemberian insentif untuk melakukan kunjungan kesehatan yang bersifat preventif (pencegahan, dan bukan pengobatan).

Seluruh peserta PKH merupakan penerima jasa kesehatan gratis yang disediakan oleh program Askeskin dan program lain yang diperuntukkan bagi orang tidak mampu. Karenanya, kartu PKH bisa digunakan sebagai alat identitas untuk memperoleh pelayanan tersebut.

Komponen pendidikan dalam PKH dikembangkan untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar wajib 9 tahun serta upaya mengurangi angka pekerja anak pada keluarga yang sangat miskin.

Anak penerima PKH Pendidikan yang berusia 7-18 tahun dan belum menyelesaikan program pendidikan dasar 9 tahun harus mendaftarkan diri di sekolah formal atau non formal serta hadir sekurang-kurangnya 85% waktu tatap muka.

Setiap anak peserta PKH berhak menerima bantuan selain PKH, baik itu program nasional maupun lokal. Bantuan PKH BUKANLAH pengganti program-program lainnya karenanya tidak cukup membantu pengeluaran lainnya seperti seragam, buku dan sebagainya. PKH merupakan bantuan agar orang tua dapat mengirim anak-anak ke sekolah.

MENGAPA PROGRAM KELUARGA HARAPAN DIPERLUKAN?

Tujuan utama PKH adalah membantu mengurangi kemiskinan dengan cara meningkatkan kualitas sumber daya manusia pada kelompok masyarakat sangat miskin. Dalam jangka pendek, bantuan ini membantu mengurangi beban pengeluaran RTSM, sedangkan untuk jangka panjang, dengan mensyaratkan keluarga penerima untuk menyekolahkan anaknya, melakukan imunisasi balita, memeriksakan kandungan bagi ibu hamil, dan perbaikan gizi, diharapkan akan memutus rantai kemiskinan antargenerasi.


BERAPA BESAR BANTUANNYA?

Besaran bantuan tunai untuk peserta PKH bervariasi tergantung jumlah anggota keluarga yang diperhitungkan dalam penerimaan bantuan, baik komponen kesehatan maupun pendidikan. Besaran bantuan ini di kemudian hari bisa berubah sesuai dengan kondisi keluarga saat itu atau bila peserta tidak dapat memenuhi syarat yang ditentukan.
 


Skenario Bantuan
    

Bantuan per RTSM per tahun 

Indeks bantuan sosial PKH tahun 2019 terdiri dari dua jenis bantuan yakni Bantuan Tetap dan Bantuan Berdasarkan Komponen. Bantuan tetap setiap keluarga per tahun adalah Rp550 ribu dan PKH Akses Rp1 juta. Bantuan berdasarkan komponen setiap jiwa per tahun terdiri dari Ibu Hamil Rp2.400.000, Anak usia dini 0-6 tahun Rp2.400.000, SD/Sederajat Rp900.000, SMP/Sederajat Rp1.500.000, SMA/Sederajat Rp2.000.000, Penyandang Disabilitas Berat Rp2.400.000, Lanjut Usia 60 Tahun ke Atas Rp2.400.000.

KAPAN DAN DI MANA PROGRAM KELUARGA HARAPAN DILAKSANAKAN?

PKH mulai dilaksanakan di Indonesia pada tahun 2007 dan diharapkan dapat dilaksanakan secara berkesinambungan, setidaknya hingga tahun 2015. Tahun 2007 merupakan tahap awal pengembangan program atau tahap uji coba. Tujuan uji coba adalah untuk menguji berbagai instrumen yang diperiukan dalam pelaksanaan PKH, seperti antara lain metode penentuan sasaran, verifikasi persyaratan, mekanisme pembayaran, dan pengaduan masyarakat.

Pada tahun 2007 ini akan dilakukan uji coba di 7 provinsi dengan jumlah sasaran program sebanyak 500.000 RTMS. Ketujuh provinsi tersebut adalah: Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Nusa Tenggara Timur.

Apabila tahap uji coba ini berhasil, maka PKH akan dilaksanakan setidaknya sampai dengan tahun 2015. Hal ini sejalan dengan komitmen pencapaian Millenium Development Goals (MDGs), mengingat sebagian indikatornya juga diupayakan melalui PKH. Selama periode tersebut, target peserta secara bertahap akan ditingkatkan hingga mencakup seluruh RSTM dengan anak usia pendidikan dasar dan ibu hamil/nifas.

PIHAK MANA SAJAKAH YANG TERKAIT DALAM PROGRAM KELUARGA HARAPAN? 

PKH dilaksanakan oleh UPPKH Pusat, UPPKH Kabupaten/Kota dan Pendamping PKH.

Masing-masing pelaksana memegang peran penting dalam menjamin keberhasilan PKH. Mereka adalah:
UPPKH Pusat - merupakan badan yang merancang dan mengelola persiapan dan pelaksanaan program. UPPKH Pusat juga melakukan pengawasan perkembangan yang terjadi di tingkat daerah serta menyediakan bantuan yang dibutuhkan.


UPPKH Kab/Kota - melaksanakan program dan memastikan bahwa alur informasi yang diterima dari kecamatan ke pusat dapat berjalan dengan baik dan lancar. UPPKH Kab/Kota juga berperan dalam mengelola dan mengawasi kinerja pendamping serta memberi bantuan jika diperlukan

Pendamping - merupakan pihak kunci yang menjembatani penerima manfaat dengan pihak­pihak lain yang terlibat di tingkat kecamatan maupun dengan program di tingkat kabupaten/kota. Tugas Pendamping termasuk didalamnya melakukan sosialisasi, pengawasan dan mendampingi para penerima manfaat dalam memenuhi komitmennya.

Dalam pelaksanaan PKH terdapat Tim Koordinasi yang membantu kelancaran program di tingkat provinsi dan PT Pos yang bertugas menyampaikan informasi berupa undangan pertemuan, perubahan data, pengaduan dan seterusnya serta menyampaikan bantuan ke tangan penerima manfaat langsung.

Selain tim ini, juga terdapat lembaga lain di luar struktur yang berperan penting dalam pelaksanaan kegiatan PKH, yaitu lembaga pelayanan kesehatan dan pelayanan pendidikan di tiap kecamatan dimana PKH dilaksanakan.

0 komentar: